SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI............

.........SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI............

Jumat, 07 September 2012

BERBAGI PENGALAMAN MENGIKUTI SERTIFIKASI PENYULUH PERTANIAN



OLEH  : ANIK RACHMAWATI,SP,MMA

I.                   PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Ini berarti bahwa sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan, bukan merupakan suatu pilihan. Sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian,  melindungi masyarakat dari praktek-praktek  penyuluh pertanian  pertanian yang tidak bertanggungjawab dan menjamin mutu penyelengga-raaan  penyuluh pertanian  pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian. Berkaitan dengan itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) melalui keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.
Tahun anggaran 2012 saya mendapat kesempatan untuk mengikuti asesmen penyuluh pertanian level  supervisor  bidang tanaman pangan yang diselenggarakan di BPP Batu.  Saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin dapat  menambah wawasan bagi rekan-rekan Penyuluh yang akan mengikuti sertifikasi.


II.                PERSIAPAN

1.    BAHAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Langkah awal yang perlu disiapkan  sebagai kelengkapan administrasi adalah  Formulir FR-APL 01, Formulir FR-APL-02 dan dokumen administrasi
a.       Dokumen administrasi ( yang dpersyaratkan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Nomor 92/PER/KP.460/J/05/11 ) yang telah dilegalisasi sebagai berikut :
1.      Foto copy ijazah terakhir
2.      Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.      Fotocopy SK Fungsional dan Pangkat/Golongan terakhir
4.      Fotocopy STTPP Diklat Dasar bagi Penyuluh pertanian bagi penyuluh yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya Permenpan Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008,
5.      Foto copy DP3 2 tahun terakhir
6.      Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa Penyuluh/calon peserta layak mengikuti Uji Kompetensi
7.      Rekomendasi kepuasan  dari Ketua KTNA/Organisasi Petani ataspelayanan penyuluhan
8.      Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar warna biru.
9.      Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat sertifikasi.
10.  PAK
11.  Piagam-piagam penghargaan dibidang penyuluhan
12.  Sertifikat Diklat yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian
13.  Surat Dokter

b.      Mengisi Formulir FR-APL-01 dan Formulir FR-APL-02
Pengisian formulir FR-APL-01 DAN FR-APL-02 berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian dan  Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 92/Per/Kp.460/J/05/11 tanggal 02 Mei 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
1.      Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01
Bagian 1 :  Rincian Data Peserta
Bagian 2 :  Daftar Unit Kompetensi
Bagian 3 :  Kompetensi dan Bukti Pendukung
2.      Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02
Formulir assesmen mandiri pada dasarnya merupakan penilaian diri sendiri atas kemampuan yang dimiliki.  Formulir ini diisi dengan cara merubah kata kerja pasif aspek-aspek yang dituangkan pada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari setiap Elemen Kompetensi (EK) menjadi kata kerja aktif, kata kerja aktof tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat pertanyaan. Secara ringkas FR-APL-02 untuk level supervisor dibuat sebanya 16 set terdiri dari:
§  5 (lima) set FR-APL 02 untuk unit kompetensi Umum (mengaktualisasikan nilai kehidupan, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja, mengorganisasikan masyarakat).
§  9 (Sembilan) unit kompetensi inti (mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah, menyusun programa penyuluhan, menyusun materi penyuluhan pertanian, membuat dan menggunakan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan, mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan, menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan  melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian)
§  2 (dua) unit kompetensi pilihan (memilih dua unit kompetensi dari kompetensi khusus/pilihan
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSP-P1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung)

2.      BARANG BUKTI ( BARBUK)

Barang bukti yang dipersiapkan adalah hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian yang di lakukan selama 2 tahun terakhir.


KOMPETENSI UMUM
BARANG BUKTI


TAN. PP 01.001.01 Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupanTAN. PP 01.002.01 Mengorganisasikan pekerjaanTAN. PP 01.003.01
Melakukan Komunikasi Dialogis
TAN. PP 01.004.01 Membangun Jejaring Kerja
1.      Penilaian dari atasan
2.      Penilaian dari 2 teman sejawat          ( Penyuluh)
3.      Penilaian dari 5 orang petani di wilayah kerja

KOMPETENSI INTI
BARANG BUKTI
TAN. PP 02.002.01 Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah Level Supervisor
1.      Form A
2.      Identifikasi potensi wilayah
§  Rencana identifikasi Potensi Wilayah
§  Instrumen pengumpulan data primer
§  Instrument pengumpulan data sekunder
§  Laporan hasil identifikasi potensi wilayah dengan metode PRA/SWOT
TAN. PP 02.004.01 Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian Level Supervisor
1.      Form A
2.      Rencana Penyusunan ProgramaPrograma Penyuluhan Desa/  Kecamatan/ Kabupaten
TAN. PP 02.007.01 Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Level Supervisor
1.      Form A
2.      Materi penyuluhan pertanian
Lembar Persiapan MengajarSinopsis
TAN. PP 02.009.01
Membuat  dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian Level Supervisor

1.      Form A
2.      Media Elektronik,Siaran radio, TV, LCD, Internet,
TAN. PP 02.011.01 Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian Level Supervisor
1.      Form A
2.  Foto-foto kegiatan Kegiatan pelaksanaan metode (SL, Ceramah, Diskusi, Kursus, Studi Banding dll)Laporan Pelaksanaan metode, CD
TAN. PP 02.013.01 Menumbuhkembang Kelembagaan Petani Level Supervisor
1.      Form A
2.      Surat pengukuhan Gapoktan
Berita acara, susunan pengurus, surat keputusan penilaian kelas kelompok
TAN. PP 02.016.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Level Supervisor
1.      Form A
2.      Laporan rencana evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
3.      Laporan  hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
TAN. PP 02.018.01 Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian Level Supervisor
1.      For A
2.      Laporan rencana evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
3.      Laporan hasil evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
TAN. PP 02.021.01 Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Penyuluh Pertanian
1.      Form A
2.      Karya tulis (saduran, Kutipan, laporan hasil penelitian)

KOMPETENSI KHUSUS/PILIHAN
BARANG BUKTI
Memilih satu unit kompetensi dari salah satu sub sistem agribisnis untuk fasilitator dan 2 sub sistem agribisnis untuk supervisor
Alat dan bahanLangkah kerja (dibuat dalam bentuk media penyuluhan a.l powerpoint)Contoh produk

Catatan :
1.      Programa Penyuluhan Pertanian 2 tahun terakhir (mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan pertanian) dilengkapi dengan Laporan Pelaksanaan Form A.
2.      Menyusun materi penyuluhan pertanian (Liptan, liflet, Brosur, Peta singkap, Power Point, dll) yang topik/judul mengacu pada RKTP dan Programa Penyuluhan Pertanian serta jenis komoditi pilihan
Melengkapi setiap materi dengan Sinopsis dan Lembar Persiapan Menyuluh (LPM).
3.      Menerapkan metode penyuluhan pertanian dalam bentuk laporan ataupun foto-foto yang dilampiri dengan bukti daftar hadir peserta misalnya pada penerapan metode pertemuan yang diketahui dan ditanda-tangani Kepala Desa/Ketua Gapoktan/Ketua Poktan.

III.             TAHAPAN UJI KOMPETENSI
a.    Pra Asesmen
Konsultasi pra assesmen dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) selama 3 hari.  Konsultasi pra assesmen pada dasarnya merupakan pengecekan kelayakan seorang penyuluh untuk mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Secara umum pada tahapan ini dilakukan pengecekan form APL-01, dan APL-02 beserta  lampiran bukti fisik dan bukti pendukung yang diajukan oleh penyuluh pertanian pada saat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi. Pada tahapan ini selain pemeriksaan berbagai dokumen oleh assesor, asesi diberi kesempatan untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terutama yang berkaitan pembuktian kegiatan yang telah dilaksanakan.

b.    Diklat
Diklat Sertifikasi dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) selama 10 Hari bertempat di TUK. Materi diklat dititik beratkan pada kluster-kluster uji kompetensi penyuluh pertanian dan kebijakan sertifikasi profesi penyuluh pertanian. Peserta Diklat diminta membawa berbagai perlengkapan (termasuk Laptop).
    Adapun materi yang diberikan meliputi
1.      Kelompok Dasar
-       Kebijakan Sertifikasi Profesi
-       Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian
-       Kebijakan Diklat Profesi Penyuluh Pertanian
2.      Kelompok Inti
-       Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah
-       Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian
-       Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian
-       Membuat  dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian
-       Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian
-       Menumbuhkembang Kelembagaan Petani
-       Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
-       Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian
-       Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Penyuluh Pertanian
3.      Kelompok Penunjang
-       Komitmen Berlatih
-       Rencana implementasi

c.    Asesmen
Berdasarkan nilai/hasil Pra Asesmen dan Diklat Sertifikasi Penyuluh Pertanian PNS, maka peserta yang telah dinyatakan LANJUT  ketahapan Asesmen ( Uji Kompetensi Penyuluh Pertanian PNS) dapat melanjutkan untuk mengikuti tahapan Asesmen .  Assesmen dilaksanakan selama 5 hari . Asesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten. Pada sertifikasi di BPP Batu asessmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.      Pemeriksaan kelengkapan administrasi asesmen meliputi :
a.       Format APL01
b.      Format  APL02
c.       Format  POA 1
d.      Format POA02
e.       Format  AC 01
f.       Format AC 02
g.      dll
.      Pemeriksaan barang bukti
Pemeriksaan barang bukti (barbuk) dilakukan terhadap barang bukti unit kompetensi inti dan unit kompetensi pilihan.  Saat barang bukti diajukan, assessor mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan. Anggap saja kita mengajukan barang bukti evaluasi, maka saat naskah evaluasi diperiksa, assesi akan ditanya latar belakang, teknik evaluasi, teknik pengolahan data dll. Dengan demikian apabila seorang penyuluh mengajukan barang bukti yang dibuat oleh orang lain (mis: karya tulis dan evaluasi dampak) dengan mudah dapat diketahui oleh assesor.

3.      Test Pengetahuan
Test pengetahuan dilakukan melalui dua cara yaitu tes tertulis dan wawancara, materi yang diujikan berkaitan dengan aspek:
·         Pengetahuan umum
·         Peraturan perundangan
·         Metode dan media penyuluhan
·         Identifikasi potensi wilayah (PRA dan SWOT)
·         Programa Penyuluhan
·         Pengetahuan aspek pilihan
4.      Uji keterampilan dan Unjuk Kerja
Uji keterampilan  dilakukan terhadap kluster kompetensi inti dan kompetensi pilihan.  Untuk level supervisor kluster kompetensi inti penggunaan media penyuluhan difokuskan kemampuan menggunakan komputer antara lain penggunaan internet (searching materi penyuluhan pada cybex Deptan) dan aplikasi Microsoft office  power point ( pengetikan dan penayangannya).
Pratek/unjuk kerja kompetensi pilihan disesuaikan dengan pilihan masing-masing. Materi yang diunjukkerjakan harus dilingkapi dengan mediapenyuluhan yang memuat materi yang diunjukkerjakan, tahapan pelaksanaan, alat dan bahan dan produk jadi. Sebagai contoh apabila kita ingin mempraktekan pembuatan bokashi, maka selain bahan pembuatan bokashi harus lengkap media penyuluhan tentang cara pembuatan bokashi dalam bentuk peta singkap, tempelan, kartu kilat atau media lain harus disiapkan. Atau kalau kita memilih topik Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi Pertanian (Teknis mengakses informasi melalui internet, maka harus disiapkan bahan dan materi yang menunjang ( laptop, modem, powerpoint dll)

IV.             PENUTUP

Berdasarkan pengalaman mengikuti sertifikasi bagi penyuluh pertanian , maka ada beberapa hal sebagai renungan bagi Penyuluh Pertanian yang akan mengikuti sertifikasi
·         Kembangkan pengetahuan dan keterampilan penyuluh dibidang media penyuluhan elektronik (computer, pembuatan web/blog, LCD  dll.)
·         Siapkan  barang bukti dengan mengacu pada modul diklat sertifikasi karena mungkin saja selama ini kita telah membuat barang bukti  yang kurang sesuai dengan tuntutan sertifikasi. Sebagai ilustrasi seringkali barang bukti potensi wilayah kita siapkan dalam bentuk data monografi ternyata hal tersebut kurang sesuai dengan barang bukti yang diinginkan saat sertifikasi
·         Dokumentasikan bukti-bukti kegiatan, karena selain dibutuhkan untuk DUPAK juga dibutuhkan untuk uji kompetensi
·         Pilih aspek keterampilan yang akan diunjukkerjakan secara cermat agar tidak terlalu merepotkan saat akan uji kompetensi. Sebagai perbandingan pada kompetensi pilihan, penulis memilih Pembibitan dengan methode SRI dan meningkatkan pengetahuan PPL dan Kontak Tani melalui akses internet menggunakan modem GSM, sedangkan umumnya  rekan-rekan mempraktekan pembuatan bokashi dan pengolahan pangan. Bayangkan kerepotan transportasi yang membawa untuk bahan pembuatan bokashi ,praktek aneka olahan yang direpotkan dengan membawa alat dan bahan.
·         Lakukan kegiatan penyuluhan secara sistematis dan administrasikan dengan baik untuk setiap tahapan (rencana, laporan pelaksanaan dan evaluasi)
·         Siapkan barang bukti untuk setiap unit kompetensi, karena assessor hanya akan menguji jika ada barang bukti. Sederhananya lebih baik mengajukan masing-masing satu barang bukti untuk tiap unit kompetensi daripada kita mengajukan barang bukti yang sangat banyak pada salah satu unit kompetensi sedangkan unit kompetensi lain tidak ada. Ilustrasinya bila kita mengajukan 100 arsip pelaksanaan metode penyuluhan tapi kita tidak mengajukan barang bukti pengembangan profesi (karya tulis)  dan evaluasi, maka dipastikan untuk penggunaan metode penyuluhan dianggap kompeten tapi untuk untuk pengembangan profesi dan evaluasi dipastikan tidak kompeten

1 komentar: