SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI............

.........SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI............

Jumat, 30 Desember 2011

PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI Peraturan Mentan No 273/Kpts/OT.160/2007

I.       PENGERTIAN

1.      Kelompok Tani
Adalah kumpulan petani/nak/bun yang dibentuk atas dasar kesamaan  kepentingan, kondisi lingkungan  (sosek dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha keluarga.

2.      Kontak Tani
Adalah Ketua/ mantan Ketua Klp Tani yang masih aktif sebagai anggota Kelp. Tani dan diakui kepemimpinannya  dalam menggerakkan petani anggota untuk pengembangan usahanya.

3.      Gabungan Kelompok Tani
Adalah kumpulan beberapa Kelp. Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha


II.    KARAKTERISTIK  KELOMPOK TANI

Kelompok Tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di pedesaan yang ditumbuhkembangkan “ dari, oleh dan untuk petani “ memiliki karakteristik :

1.      CIRI KELOMPOK TANI
a.      Saling kenal, akrab, saling percaya antar anggota
b.        Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama.
c.       Memiliki kesamaan tradisi, pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun  sosekbud (sosial ekonomi dan budaya)
d.      Ada pembagian tugas dan tanggungjawab berdasarkan kesepakatan..

2.      UNSUR PENGIKAT KELOMPOK TANI
a.       Adanya kepentingan yang sama para anggota.
b.      Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggungjawab bersama diantara para anggota
c.     Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan petani dan kepemimpinannya diterima anggota.
d.      Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya minimal sebagian besar anggota.
e.  Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang diusahakan
  
3.      FUNGSI KELOMPOK TANI
a.       Kelas belajar
Kelompok Tani sebagai wadah bel`jar mengajar guna meningkatkan PKS (Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap) serta tumbuh kembangnya kemandirian dalam berusaha tani

b.      Wahana Kerjasama
Kelompok Tani sebagai tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahataninya lebih efisien serta lebih mampu menghadapi tantangan..

c.       Unit produksi
Usaha tani yang dilakukan masing-masing petani harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik kuantitas maupun kualitas.

III. PENUMBUHAN KELOMPOK TANI

1.      DASAR DAN PRINSIP PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
DASAR PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
  1. Adanya kepentingan bersama
  2. Kekompakan tergantung pada faktor pengikat.
  3. Penumbuhan Kelompok dapat dimulai dari kelompok sosial masyarakat yang sudah ada.
  4. Juga dapat dibangun dalam satu wilayah kawasan, dusun, domisili atau hamparan.
  5. Penumbuhan dan pengembangan  Kelompok Tani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani.
  6. Jumlah anggota 20-25 orang petani atau disesuaikan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
  7. Kegiatan yang dikelola tergantung kesepakatan anggotanya.
  8. Dalam penumbuhan Kelompok Tani perlu diperhatikan kesamaan kepentingan,sumberdaya alam, sosial, ekonomi, keakraban dll.

PRINSIP PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
a.           Kebebasan
Artinya menghargai kepada para individu petani untuk berkelompok. Setiap individu bebas menentukan serta memilih Kelompok Tani yang dikehendaki. Satu individu dapat menjadi satu atau lebih Kelompok Tani.
b.        Keterbukaan
      Artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha
  
c.         Partisipatif
Artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengembangkan kelompok tani.
d.        Keswadayaan.
Artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi sendiri para anggota dalam mengembangkan  dana dan saran serta pendayagunaan sumber daya guna  terwujudnya kemandirian kelompok
e.       Kesetaraan
Artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha merupakan mitra sejajar.
f.        Kemitraan
Artinya penyelenggaraan penyuluhan didasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling membutuhkan antar pelaku yang difasilitasi penyuluh

2.      PROSES PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
a.          Pengumpulan data dan informasi antara lain
§  Tingkat pemahaman berorganisasi
§  Keadaan petani dan keluarganya.
§  Keadaan usaha tani yang ada.
§  Keadaan sebaran, domisili dan jenis usahanya.
§  Keadaan Kelembagaan masyarakat yang ada.
b.     Advokasi (saran pendapat) kepada tokoh masyarakat
§  Pengertian Kelompok Tani
§  Proses/ langkah dalam membentuk Kelompok Tani
§  Kewajiban dan hak setiap petani anggota kelompok
§  Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Tani.

IV.  PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

      Pengembangan Kelompok Tani diarahkan pada:
a.      Peningkatan kemampuan Kelompok Tani dalam melaksanakan fungsinya.
b.      Peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan agribisnis
c.       Penguatan Kelompok Tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri
      Yang dicirikan :

CIRI KELOMPOK TANI YANG KUAT DAN MANDIRI
1.      Adanya rapat/pertemuan pengurus secara berkala dan berkesinambungan.
2.  Disusunnya Rencana Kerja Kelompok Tani secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan dan akhir pelaksanaan dievaluasi secara partisipasi.
3.      Memikiki aturan/ norma yang disepakati bersama
4.      Memiliki catatan/ pengadministrasian organisasi yang tertib.
 5.      Memfasilitasi kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir
6.      Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar.
7.      Sebagai sumber pelayanan informasi dan tehnologi untuk petani umumnya dan khususnya anggota kelompok tani.
8.      Adanya perjanjian kerjasama antara kelompok tani dengan pihak lain.
9.      Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota maupun penyisihan hasil usaha/ kegiatan kelompok.

Ø  PENINGKATAN KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Peningkatan kemampuan Kelompok Tani dimaksudkan agar Kelompok  berfungsi sebagai Kelas belajar, Wahana  kerjasama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran hasil dan unit penunjang sehingga menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.

KELAS BELAJAR
Kelompok Tani diarahkan agar mempunyai kemampuan :
  1. Menggali dan merumuskan keperluan belajar.
  2. Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar.
  3. Menjalin kerjasama dengan sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pemerintah dll.
  4. Menciptakan iklim lingkungan belajar yang sesuai
  5. Berperan aktif dalam proses belajar mengajar.
  6. Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat, masalah yang dihadapi anggota kelompok tani.
  7. Merumuskan  kerjasama, baik dalam pemecahan masalah, maupun kegiatan lain.
  8. Merencanakan  dan melaksanakan pertemuan berkala.

WAHANA KERJASAMA
Sebagai wahana kerjasama hendaknya kelompok Tani mempunyai kemampuan :
  1. Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk  bekerjasama
  2. Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat untuk mencapai tujuan bersama.
  3. Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/ kerja diantara sesama anggota sesuai kesepakatan.
  4. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggungjawab.
  5. Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat.
  6. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan.
  7. Menjalankan kerjasama/ kemitraan usaha dengan  pihak penyedia saprodi dll.
  8. Mengadakan pemupukan modal.

UNIT PRODUKSI
Sebagai unit produksi, kelompok tani diarahkan untuk memiliki kemampuan:
1.    Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang tehnologi, sosial, permodalan, saprodi dan sumberdaya alam lainnya.
2.      Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi.
3.     Memfasilitasi penerapan teknologi ( bahan, alat, cara) usaha tani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok.
4.      Menjalin kerjasama/ kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usaha tani.
5.      Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi , maupun kesepakatan dengan pihak lain.
6.      Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang
7.      Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan.
8.      Mengelola administrasi secara baik.

Ø  PENINGKATAN KEMAMPUAN ANGGOTA KELOMPOK TANI
Upaya peningkatan kemampuan para  petani sebagai anggota kelompok meliputi :
1.    Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan  untuk petani).
2.  Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Kelompok Tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia.
3.      Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya.
4.      Meningkatkan kemampuan dalam menganalisa potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisa potensi potensi wilayah dan sumberdaya  yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar.
5.      Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usaha tani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan.
6.      Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontonuitas.
7.      Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan tehnologi lokal spesifik.
8.      Mendorong dan menadvokasi agar para petani mau dan mampu  melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.

Ø  PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI
Dalam pengembangan kelompok Tani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/ fasilitas dan pelayanan informasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan Kelompok Tani diselenggarakan disemua tingkatan
  
TINGKAT DESA
Penanggungjawab pengembangan  Kelompok Tani ditingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :
a.       Menghadiri pertemuan/ musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompok Tani.
b.      Menyampaikan berbagai informasi dan tehnologi usaha tani.
c.       Memfasilitasi kelompok tani dalam melakukan PRA
d.      Penyusunan Rencana Definitif kelompok (RDK) dan Rencana definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
e.       Penyusunan programa penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan.
f.       Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usaha tani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik.
g.       Menginventarisir masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh Kelompok Tani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
h.      Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan Kelompok Tani  yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya..
i.        Menumbuh kembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan dan kewitrausahaan kelembagaan  tani serta pelaku agribisnis  lainnya.
j.        Memfasilitasi terbentuknya Gabungan Kelompok Tani serta pembinaannya.
k.      Melaksanakan Forum penyuluhan  Tingkat Desa (musyawarah/ rembug Kontak Tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian ).

TINGKAT KECAMATAN
Penanggungjawab pengembangan kelompok tani ditingkat kecamatan adalah Camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Kepala BPP  atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah Kecamatan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian Kecamatan yang disesuaikan dengan Programa penyuluhan Pertanian Desa dan atau unit kerja lapangan.
b.    Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau Unit Kerja lapangan di wilayah Kerja BPP.
c.       Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhan.
d.      Menyediakan dan menyebarkan informasi dan tehnologi usaha tani
e.       Melaksanakan kaji terap dan percontohan usaha tani yang menguntungkan.
f.       Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber-sumber informasi yang dibutuhkan petani.
g.       Melaksanakan forum penyuluhan Tingkat Kecamatan (musyawarah/ rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
h.      Memfasilitasi kerjasama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan tehnologi usaha tani yang menguntungkan serta akrab lingkungan.
 i.        Menumbuh kembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan dan kewitrausahaan kelembagaan  tani serta pelaku agribisnis  lainnya.
l.        Meyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan.
m.    Memmfasilitasi terbentuknya Gabungan Kelompok Tani serta pembinaannya.
n.      Meinventarisasi kelompok tani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/ balai penyuluhan Pertanian.

TINGKAT KABUPATEN
Penanggungjawab pengembangan kelompok tani ditingkat kabupaten/ kota adalah Bupati/ walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian Kabupaten/ Kota dan dibantu oleh Kepala Dinas/ Instansi terkait  di tingkat kabupaten/ Kota dengan kegiatan sebagai berikut :
a.       Penyusunan programa penyuluhan pertanian Kabupaten/ Kota yang intinya berisi rencana kegiatan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiatan penyuluhan tingkat kecamatan/ desa
b.      Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai macam informasi dan tehnologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis kainnya dalam mengembangkan usahataninya.
c.       Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan.
d.      Menginventarisasi kelompok tani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada diwilayah kabupaten/ kota.
e.       Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompok tani.

1 komentar:

  1. banyak trimah kasi untukmu ibu atas informasi yg baik ini .saya sangat membutuhkan sekalilagi trimah kasi

    BalasHapus