OLEH : ANIK RACHMAWATI,SP,MMA
I.
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu
profesi. Ini berarti bahwa sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu
keharusan, bukan merupakan suatu pilihan. Sertifikasi penyuluh pertanian
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian, meningkatkan
profesionalisme penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari
praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian, melindungi masyarakat dari
praktek-praktek penyuluh
pertanian pertanian yang tidak
bertanggungjawab dan menjamin mutu penyelengga-raaan penyuluh pertanian pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan pekerjaan yang
membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi,
pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat
Profesi Penyuluh Pertanian. Berkaitan dengan itu Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)
melalui keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.
Tahun anggaran 2012 saya mendapat kesempatan untuk mengikuti asesmen
penyuluh pertanian level supervisor bidang tanaman pangan yang
diselenggarakan di BPP Batu. Saya ingin berbagi pengalaman yang mungkin
dapat menambah wawasan bagi rekan-rekan Penyuluh
yang akan mengikuti sertifikasi.